FUAD UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui publikasi kampanye edukatif bertajuk “Stop Pelecehan Seksual” yang ditujukan kepada seluruh civitas akademika, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat kampus secara umum.
Kampanye ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati, menjaga martabat sesama, serta meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Dekan FUAD UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menyampaikan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, berkembang, dan berinteraksi tanpa adanya rasa takut, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat seseorang.
“Setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan di lingkungan kampus. Pelecehan seksual bukan hanya pelanggaran norma, tetapi juga pelanggaran hukum yang harus dicegah bersama,” ujarnya.
Dalam kampanye tersebut dijelaskan bahwa pelecehan seksual dapat berupa:
- Ucapan atau candaan bernuansa seksual,
- Sentuhan tanpa persetujuan,
- Pengambilan foto atau video tanpa izin,
- Pelecehan verbal maupun nonverbal,
- Hingga tindakan lain yang merendahkan martabat korban.
Sebagai landasan hukum, kampus mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS);
- Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi;
- Serta berbagai regulasi internal kampus terkait perlindungan hak dan keamanan civitas akademika.
Melalui regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUAD UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu juga mengajak seluruh mahasiswa untuk berani bersuara dan melapor apabila mengalami maupun menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Kerahasiaan identitas pelapor dan korban akan dijaga sebagai bentuk perlindungan kampus terhadap seluruh civitas akademika.
Dengan adanya kampanye ini, diharapkan tercipta budaya akademik yang sehat, beretika, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, sehingga lingkungan kampus benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
“Hentikan Pelaku, Lindungi Korban, Wujudkan Kampus Bebas Pelecehan.”
Redaktur: Tim Humas FUAD
